DEPOK, INDORAYA TODAY – Surat edaran (SE) dari Menteri Pendidikan yang beredar belakangan ini disebut justru menjadi angin segar bagi para guru honorer di Kota Depok. SE tersebut dinilai mempertegas legalitas guru non-ASN untuk tetap bisa mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menjadi ancaman bagi guru honorer, melainkan bentuk kepastian agar proses belajar-mengajar tetap berjalan normal.
“SE-nya Pak Menteri kemarin itu justru menjadi landasan supaya guru-guru honorer yang ada itu memiliki legalitas tetap bisa mengajar,” ujar Wahid Suryono, Selasa (12/5/2026).
Terkait mekanisme seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau skema lainnya, Wahid menyebut bahwa saat ini tidak ada perubahan mendesak yang perlu dikhawatirkan hingga akhir tahun.
“Sampai 31 Desember tahun ini, teman-teman guru nggak usah risau, nggak usah gelisah, bisa mengajar dengan baik,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat masih akan menyiapkan skema lanjutan untuk pengaturan guru non-ASN ke depan. Namun, detail kebijakan tersebut masih menunggu keputusan resmi.
“Ke depan pasti akan ada ketentuan baru, mungkin kita tunggu nanti konsepnya seperti apa,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa semangat utama dari kebijakan tersebut adalah memberikan kepastian dan jaminan keberlangsungan mengajar bagi guru honorer yang masih aktif saat ini.
“Ini justru ingin memberikan jaminan bahwa guru-guru non-ASN itu masih bisa mengajar sekarang,” tegasnya.
Terkait kemampuan anggaran daerah untuk mendukung guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wahid memastikan Pemerintah Kota Depok masih dalam kondisi aman dan mampu memenuhi kebutuhan.
“Insya Allah tahun ini kita sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada, jadi aman lah Depok. Pokoknya teman-teman guru nggak usah risau, tetap mengajar, berikan yang terbaik buat anak-anak,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja massal bagi guru honorer, meski sebelumnya sempat beredar isu PHK besar-besaran pada 2027.
Sebelumnya, isu mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ribuan guru honorer pada tahun 2027 sempat mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.

Tinggalkan Balasan