DEPOK, INDORAYA TODAY – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok bergerak cepat menangkap ML, pria yang viral karena menghalangi laju dan merusak mobil ambulans di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, Kota Depok.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB, saat ambulans tengah dalam perjalanan menjemput korban kecelakaan lalu lintas.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan tak lama setelah aksi arogannya terekam kamera dan viral di media sosial.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Jati Raya, Cilodong, Kota Depok, pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB,” kata Made dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras setelah melakukan penyelidikan intensif.

Made menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir ambulans meminta jalan kepada pelaku di jalan lingkungan yang sempit untuk menjemput pasien.

Namun, pelaku ML menolak memberikan jalan hingga terjadi perdebatan panas di lokasi kejadian. Pelaku yang tersulut emosi kemudian menendang bagian depan kendaraan darurat tersebut.

“Pelaku menendang mobil ambulans hingga mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” jelas Made.

Meski petugas ambulans sudah menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan tugas kemanusiaan, pelaku tetap menunjukkan sikap konfrontatif dan sempat menghalangi laju mobil.

Kini, ML telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ML terancam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan.

BACA JUGA:  Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Olahraga di Depok Difokuskan Jaring Bibit Atlet Potensial