INDORAYATODAY.COM, BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap Ade Kuswara Kunang.

Selain hukuman penjara, Ade dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade. Namun, setelah dikurangi dengan sisa barang bukti berupa uang yang telah disita, kewajiban yang masih harus dibayarkan menjadi Rp10.433.453.060 atau sekitar Rp10,4 miliar.

Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset masih tidak mencukupi, Ade harus menjalani pidana pengganti selama dua tahun penjara.

Hukuman terhadap Ade tidak hanya berupa pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.

Masa pencabutan hak tersebut mulai berlaku setelah Ade selesai menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Majelis turut menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman. Status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga ditetapkan dalam putusan, termasuk barang yang dikembalikan maupun disita.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

HM Kunang juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok: Semangat Pancasila Sejalan dengan Visi “Bersama Depok Maju”

Majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada HM Kunang. Berbeda dengan Ade, kewajiban tersebut telah dilunasi.

Uang Rp1 miliar itu telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam putusan.

Dengan pembayaran tersebut, HM Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban uang pengganti dalam perkara ini.

Vonis terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menjadi satu tahapan dalam proses hukum perkara ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pelaksanaan kewajiban pembayaran Ade selanjutnya mengikuti ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.