INDORAYATODAY.COM – Tim Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial US usai mencuri mobil Toyota Kijang di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
Usai melancarkan aksinya, pelaku menjual mobil curian tersebut dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp 4 juta melalui media sosial Facebook.
Aksi pencurian itu berlangsung di Jalan Poncol Bawah, Pancoran Mas, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban yang baru menyadari kendaraannya hilang langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membeberkan, rekaman kamera pengawas memperlihatkan mobil korban melintas di pos satpam setelah pelaku merusak kunci kontak kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah indekos kawasan Cilangkap, Tapos, Kota Depok,” ujar Made, Jumat (11/9/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mobil curian tersebut dijual seharga Rp 4 juta kepada pembeli yang dikenal via Facebook. Saat ini kepolisian masih memburu pihak penadah barang curian tersebut.
“Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Made.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 35 juta. Pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan