INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pria berinisial FFA ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kasus teror dan perusakan terhadap rumah tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan penyidik telah menetapkan dan memeriksa FFA sebagai tersangka.

Menurut Made, proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan, penyidik selanjutnya menyiapkan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Made saat dihubungi wartawan, Minggu (16/8/2026).

Ia mengatakan berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FFA dijerat tindak pidana perusakan dan atau ancaman dengan kekerasan. Polisi menerapkan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus tersebut ternyata bermula dari perselisihan antara korban dan terlapor yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Made sebelumnya mengatakan kedua pihak kerap terlibat perselisihan dan pertengkaran sejak 2024. Persoalan tersebut bahkan sempat dimediasi oleh sejumlah pihak agar tidak berlanjut menjadi perkara hukum.

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu,” ujar Made saat dihubungi wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut dia, perselisihan yang terjadi saat itu tidak langsung berujung pada laporan polisi. Warga bersama RT/RW dan Bhabinkamtibmas sempat melakukan upaya perdamaian antara kedua pihak.

“Di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak-pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas,” jelas Made.

BACA JUGA:  Sertijab Wakapolres Metro Depok Jadi Momentum Perkuat Soliditas Jajaran

Upaya mediasi tersebut belum menyelesaikan persoalan secara permanen. Made menyebut pertengkaran antara kedua pihak terus berlanjut hingga akhirnya terjadi perusakan pagar rumah korban.

Ia mengatakan masing-masing pihak memiliki versi terkait perselisihan yang terjadi. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, konflik tersebut memang telah berlangsung sejak 2024.

“Pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini,” kata Made.

Dengan penetapan FFA sebagai tersangka dan rencana pelimpahan berkas kepada JPU, perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum.