DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kepolisian Resor Metro Depok menangkap S, seorang pria yang diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah mereka yang berlokasi di kawasan Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka setelah pihak keluarga membuat laporan resmi.

“Penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka usai menerima laporan dari ibu korban,” kata Hendra, dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Aksi bejat tersangka bermula pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban sedang bermain ponsel di dalam kamar bersama adiknya.

Tersangka kemudian masuk ke kamar dan meminta adiknya untuk pindah menonton televisi di ruang tamu.

Setibanya di kamar seorang diri bersama korban, tersangka langsung mengunci pintu.

Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk perjalanan sekolah ke luar kota.

“Tersangka merayu korban dengan menjanjikan uang jajan, lalu memaksa dan melakukan aksi pencabulan serta persetubuhan,” ujar Hendra.

Korban sempat berupaya melarikan diri karena merasa sakit.

Namun, tersangka mendorong tubuh korban dan memaksanya untuk tetap diam.

Seusai melancarkan aksinya, tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp 200.000 kepada korban.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan S ke Polres Metro Depok.

Polisi bergerak cepat menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dan mendekam di sel tahanan.

BACA JUGA:  Keluhan Warga soal Macet Jalan Kartini Depok Direspons Dishub, Ini Rencananya