INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memberikan peringatan tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih memarkirkan gerobak dan lapaknya di sepanjang ruas Jalan Nyi Raja Permas, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).

Mengenakan seragam Satpol PP, Jenal secara langsung mengimbau para pedagang menggunakan pengeras suara agar segera mengosongkan area trotoar dan bahu jalan. Ia memberikan batas waktu 15 menit sebelum petugas bertindak tegas membongkar lapak yang ditinggalkan.

“Untuk petugas Satpol PP mohon jadi perhatian, 15 menit kita kasih waktu seluruh dagangan. Jika tidak diangkut oleh pemiliknya, diangkut Satpol PP. Siapkan kendaraan,” ujar Jenal di lokasi penertiban.

Ultimatum tersebut membuat para pedagang panik dan tergesa-gesa memindahkan gerobak serta barang dagangannya dari lokasi. Dalam penertiban ini, Pemkot Bogor menerjunkan sekitar 230 personel gabungan dari Satpol PP dan instansi terkait.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihak pemerintah daerah memberikan tiga kali surat peringatan resmi kepada para pedagang.

Sebagai solusi, Pemkot Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan telah menyiapkan tempat relokasi sementara bagi para pedagang di dalam kawasan Pasar Anyar.

“Intinya kan Blok F kosong, Blok A, B juga kosong, Profindo juga kosong, Jafana juga kosong. Jadi silakan masuk dulu,” jelas Dedie di Balai Kota Bogor.

Kedepannya, para PKL yang telah terdata akan dipindahkan kembali ke Jalan Nyi Raja Permas setelah pembangunan hanggar khusus PKL rampung dikerjakan.

Hanggar tersebut dirancang untuk menampung sekitar 800 hingga 1.000 pedagang secara bergantian, mencakup pedagang kuliner, bunga, sayur, hingga buah yang saat ini tersebar di Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawojajar, dan Jalan MA Salmun.

BACA JUGA:  Komitmen Jaga Infrastruktur, DPUPR Depok Lakukan Hotmix Berkala