INDORAYATODAY.COM – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menikmati fasilitas mewah selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan bahwa kliennya menjalani pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ditempatkan di sel standar bersama warga binaan lainnya.

“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” tegas Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Arman menjelaskan, setiap kali pihak keluarga maupun tim kuasa hukum melakukan kunjungan, pertemuan selalu berlangsung di area kunjungan umum di dalam lingkungan lapas. Ia membantah tuduhan bahwa kliennya menempati atau bertemu di klaster hunian mewah sebagaimana temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Menurut Arman, penempatan Ferdy Sambo di sel reguler juga telah terkonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, yang menyatakan tidak ada perlakuan khusus maupun fasilitas istimewa yang diberikan kepada kliennya.

“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan,” ujar Arman.

Dia menambahkan bahwa selama berada di dalam lapas, Ferdy Sambo selalu berkelakuan baik, taat aturan, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian.

Pihaknya pun mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang telah membentuk tim pemeriksa untuk mengusut dan membuka fakta secara transparan kepada publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya klaster hunian berfasilitas mewah menyerupai apartemen, area kebugaran, hingga simulator golf di area belakang Lapas Cibinong saat menggelar sidak pada Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA:  DPR Sebut Kalapas Cibinong Konyol, Fasilitas Mewah Mendadak Hilang Usai Sidak Ombudsman

Isu tersebut kemudian berkembang setelah timbul dugaan bahwa sejumlah narapidana kasus menonjol, termasuk Ferdy Sambo, turut menggunakan fasilitas tersebut.