DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial S (45) di Cilodong, Depok.
S ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendatangi Mapolres Metro Depok untuk membuat laporan polisi.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan adanya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Pihak Kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah menerima laporan dan menangani kasus ini,” kata Hendra, dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Hendra menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi di rumah kediaman mereka di kawasan Kecamatan Cilodong.
Terduga pelaku melancarkan aksinya saat suasana rumah sedang sepi dengan modus menjanjikan uang jajan.
Korban sempat berusaha menolak dan melarikan diri, namun mendapat intimidasi dari terduga pelaku.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak melapor.
Polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku usai menerima laporan dan alat bukti awal.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tutur Hendra.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan menyertakan hasil visum (Visum et Repertum).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan.

Tinggalkan Balasan