DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Rencana seorang perempuan berinisial RMR (21) untuk berangkat bekerja ke Jepang buyar.
Polisi menangkap RMR setelah diduga terlibat dalam kasus penemuan bayi laki-laki meninggal dunia di dalam tong sampah di Sawangan, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka merupakan peserta pelatihan bahasa Jepang di sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan kerja (LPK).
“Motif tersangka membuang bayinya karena takut diketahui pihak perusahaan dan khawatir tidak jadi diberangkatkan ke Jepang,” kata Made Gede Oka Utama, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan bayi laki-laki di tempat sampah depan Ruko Sou Group Depok School, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan seorang pemulung yang sedang mencari barang bekas di lokasi tersebut.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan ruko sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap identitas pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka yang diduga membuang bayi tersebut,” ujar Made.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka melahirkan seorang diri di toilet asrama pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka diketahui sebelumnya telah berangkat kampung galamannya menuju Jakarta pada 7 Mei 2026.
Ia kemudian tinggal di asrama LPK mengikuti pelatihan bahasa Jepang sebagai persiapan bekerja ke luar negeri.
Namun, beberapa minggu setelah berada di Jakarta, tersangka mengetahui dirinya sedang hamil.
Menurut polisi, kondisi tersebut kemudian membuat tersangka khawatir rencana keberangkatannya ke Jepang gagal.
“Tersangka takut kehamilannya diketahui pihak perusahaan sehingga dirinya tidak diberangkatkan untuk bekerja ke Jepang,” jelasnya.
Polisi menduga bayi tersebut kemudian dibuang oleh tersangka ke tempat sampah di depan Ruko Sou Group Depok School pada Sabtu malam.
Jasad bayi baru ditemukan warga tiga hari kemudian, tepatnya Selasa pagi.
Made mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi tersangka saat melahirkan dan penyebab bayi meninggal.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 serta Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polisi juga masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan