INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.

“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Atas dugaan tersebut, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah.

Budi menegaskan KPK dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perguruan tinggi lain apabila terdapat laporan dan informasi yang dapat ditelaah.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.

“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Budi.

Selain mendorong masyarakat melaporkan dugaan korupsi, KPK meminta perguruan tinggi melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.

Menurut Budi, perbaikan tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret agar proses penerimaan mahasiswa baru berjalan lebih transparan dan berintegritas.

“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” tuturnya.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Agustus 2022.

BACA JUGA:  Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama Adalah Denyut Nadi Umat dan Rakyat Indonesia

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Empat tahun kemudian, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru, kali ini di lingkungan Unsoed pada 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang disebut sebagai keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka.

KPK kini membuka kemungkinan adanya praktik serupa di perguruan tinggi lainnya. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru didorong untuk menyampaikannya kepada KPK agar dapat ditelaah sesuai ketentuan. ***