INDORAYATODAY.COM, BOGOR – KPK memastikan penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor berjalan tanpa intervensi setelah perkara tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penanganan perkara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berjalan tanpa kendala.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose atas rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah tersebut.
Menurut Budi, pimpinan KPK telah memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah kini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada (intervensi). Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif ya, terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Budi menegaskan penggunaan Sprindik umum berarti KPK belum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.
“Namun, saat ini masih digunakan Sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.
Budi menjelaskan penyelidikan KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah.
KPK belum mengungkap secara rinci mekanisme pemotongan tersebut maupun identitas pihak yang diduga menerima uang.
Penyidik akan menggunakan tahap penyidikan untuk mendalami konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum,” ujar Budi.
Menurut dia, penyidik akan mencari serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam proses penanganan perkara ini, sejumlah kepala dinas disebut sempat menjalani pemeriksaan awal.
Namun, belum terdapat informasi mengenai status hukum maupun keterkaitan masing-masing kepala dinas dengan dugaan pemotongan upah pungut tersebut.
KPK juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang akan menjadi fokus pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
Budi menegaskan proses tersebut masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK selanjutnya akan mendalami alur penerimaan dari pemotongan upah pungut, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
KPK juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa intervensi.

Tinggalkan Balasan