INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pelaksanaan seminar guru oleh Karang Taruna Kota Depok menuai pertanyaan setelah peserta menerima surat tugas Disdik dan diminta membayar kontribusi Rp35.000.

Seminar nasional bertema “Pengajar Belum Tentu Mengajar, Tapi Mampu Menginspirasi” digelar di Aula Serbaguna Lantai 10 Gedung Dibaleка 2, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (19/8/2026).

Persoalan muncul karena kegiatan tersebut disebut Ketua Karang Taruna Kota Depok Irwan Nurwanto sebagai kegiatan murni organisasi. Namun, peserta dari kalangan guru menerima surat tugas yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/5551/Sek.umpeg/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono.

Surat itu memerintahkan nama-nama yang terlampir untuk mengikuti seminar yang diselenggarakan DPW Teacher Preneur Nusantara Jawa Barat.

Ketidaksesuaian tersebut menjadi pertanyaan karena kegiatan disebut bukan program Disdik, tetapi menggunakan instrumen resmi pemerintah untuk mengarahkan guru mengikuti kegiatan.
Irwan sendiri mengakui Karang Taruna meminta bantuan Disdik dalam pelaksanaan seminar tersebut.

“Karang Taruna minta bantuan Disdik. Tapi kalau Disdik tidak mengeluarkan anggaran,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Irwan juga mengakui adanya kontribusi Rp35.000 dari peserta. Menurut dia, nominal tersebut merupakan inisiatif Karang Taruna untuk membantu pembiayaan kegiatan dan tidak diwajibkan.

“Rp35.000 itu memang inisiatif dari Karang Taruna,” katanya.

Ia menjelaskan Karang Taruna perlu membiayai berbagai kebutuhan seminar, termasuk menghadirkan motivator, akomodasi, penginapan, serta kebutuhan panitia.

Irwan juga menyebut organisasi tersebut tidak memperoleh hibah pemerintah selama dua tahun. Karena itu, Karang Taruna berupaya tetap menjalankan berbagai program secara mandiri.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai mekanisme kontribusi dari guru. Terlebih, peserta datang dengan membawa surat tugas resmi dari Dinas Pendidikan.

BACA JUGA:  Libur Lebaran Haji, Biskita Trans Depok Tetap Operasi!

Jika kegiatan memang murni Karang Taruna, pertanyaan mengenai mengapa surat tugas Disdik digunakan untuk mengarahkan guru mengikuti kegiatan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.

Persoalan tersebut semakin sensitif karena muncul informasi mengenai kemungkinan biaya tambahan untuk memperoleh sertifikat kegiatan.

Irwan sebelumnya menjelaskan biaya kegiatan antara lain berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan motivator yang disebut memiliki tarif tinggi serta berbagai kebutuhan operasional.

Dengan jumlah peserta sekitar 1.251 orang, kontribusi Rp35.000 berpotensi mencapai sekitar Rp43,78 juta apabila seluruh peserta membayar.

Angka tersebut membuat transparansi penggunaan dana menjadi penting, terutama karena kegiatan bersinggungan langsung dengan aparatur pendidikan yang mengikuti seminar berdasarkan surat resmi Disdik.

Karang Taruna juga perlu menjelaskan secara rinci apakah kontribusi tersebut benar-benar sukarela, bagaimana mekanisme pengumpulannya, siapa yang mengelola dana, serta apakah terdapat biaya lain yang harus dibayarkan peserta.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Depok juga perlu menjelaskan alasan menerbitkan surat tugas untuk kegiatan yang oleh Karang Taruna sendiri disebut sebagai kegiatan murni organisasi.

Sebab, penggunaan surat resmi pemerintah dapat menimbulkan persepsi bahwa seminar tersebut merupakan kegiatan resmi Disdik. Dalam kondisi seperti ini, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan guru dan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan belum memberikan jawaban perihal kegiatan tersebut.