INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – KPK mengungkap dugaan pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan menjadi bagian perkara yang kini dinaikkan ke tahap penyidikan di Kabupaten Bogor.
Keterangan terbaru KPK menjelaskan perkembangan kegiatan yang sebelumnya ramai disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kegiatan tersebut bukan OTT. Namun, KPK memang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak setelah menerima laporan masyarakat.
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, pimpinan KPK kemudian menggelar ekspose dan memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan di Bogor, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi mengatakan uang tersebut akan diproses untuk dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan. Penyidik juga masih mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Budi.
Menurut dia, pendalaman masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara. Penyidik akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
KPK juga belum mengungkap secara rinci mekanisme pemotongan upah pungut yang dimaksud maupun pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
Perkembangan ini sekaligus menjawab informasi sebelumnya mengenai sejumlah orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebut tiga orang dibawa ke KPK sejak Kamis dini hari, disusul sekitar empat orang lainnya pada siang hari. Kabar tersebut kemudian berkembang sebagai informasi OTT di Kabupaten Bogor.
Namun, KPK membantah adanya OTT. Budi menyatakan kegiatan yang dilakukan merupakan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Kini, setelah perkara naik ke penyidikan, status hukum pihak-pihak yang sebelumnya dimintai keterangan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum,” ujar Budi.
KPK selanjutnya akan melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan penerimaan dari pemotongan upah pungut tersebut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan