INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“OTT ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
KPK menyayangkan praktik koruptif masih terjadi di lingkungan perguruan tinggi, terlebih dalam tahapan awal seleksi penerimaan mahasiswa.
“KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujar Budi.
Ia menegaskan, praktik transaksional di awal masuk perguruan tinggi dapat merusak integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tumpuan masa depan bangsa.
“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat utama Unsoed, di antaranya Rektor Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum serta konstruksi perkara dari para pihak yang diamankan.

Tinggalkan Balasan