INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – KPK menyita aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan sejak penyidikan perkara dimulai hingga 19 Agustus 2026.
Aset yang telah disita terdiri atas sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya kendaraan, tanah, dan bangunan.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.
KPK kini masih menelusuri asal-usul kepemilikan aset tersebut. Taufik mengatakan proses pendalaman diperlukan karena terdapat sejumlah aset yang diketahui menggunakan nama pihak lain.
Menurut dia, penyidik juga sedang melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu tersangka ialah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Selain keduanya, tersangka lain yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.
Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama 2022–2026.
Sementara itu, penyitaan aset yang kini mencapai sekitar Rp150 miliar masih terus didalami penyidik, termasuk untuk memastikan sumber perolehannya dan kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan