INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok dari pemanfaatan barang milik daerah mencapai Rp2,29 miliar sepanjang 2025, atau lebih dari dua kali target.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra, mengatakan penerimaan dari pemanfaatan barang milik daerah pada 2025 tercatat Rp2.291.902.975.

Realisasi tersebut jauh melampaui target yang sebelumnya ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, capaian pendapatan dari sektor tersebut mencapai sekitar 229 persen dari target.

“Targetnya Rp1 miliar, realisasinya Rp2.291.902.975,” kata Kharisma.

Menurut Kharisma, barang milik Pemerintah Kota Depok yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa pada dasarnya berupa gedung dan lahan. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Depok.

Ia mengatakan masih terdapat sejumlah lahan yang berasal dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dan telah menjadi aset pemerintah daerah. Beberapa di antaranya berada di wilayah Sawangan, Tapos, dan Cimanggis.

Namun, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menyewakan seluruh aset yang dimiliki. Pemanfaatan setiap aset tetap harus memperhatikan kebutuhan Pemerintah Kota Depok.

Kharisma menjelaskan aset pemerintah dapat disewakan apabila belum digunakan dan belum memiliki rencana untuk digunakan oleh Pemerintah Kota Depok.

Selain status penggunaan, proses pemanfaatan juga membutuhkan persetujuan Wali Kota Depok sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi atas aset milik daerah.

“Selama aset itu tidak sedang digunakan atau belum akan digunakan oleh Pemerintah Kota Depok, serta mendapat persetujuan dari penguasa tertinggi aset di Kota Depok yakni Pak Wali Kota, itu dapat disewakan,” ujar Kharisma.

Ketentuan tersebut menjadi pertimbangan sebelum pemerintah daerah memberikan izin pemanfaatan terhadap aset yang tersedia.

BACA JUGA:  Supian Suri Instruksikan Penataan Jalan dan Trotoar Sukmajaya, Wujudkan Kawasan Modern dan Nyaman

Sementara itu, BKD Kota Depok belum dapat mengungkapkan capaian pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah untuk 2026.

Kharisma mengatakan data penerimaan tahun berjalan masih mengalami perubahan sehingga belum dapat dipastikan. Selain itu, laporan tersebut juga belum menjalani proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk retribusi pemanfaatan barang milik daerah di BKD tahun 2026 belum bisa kami kasih karena masih bergerak datanya dan belum audit BPK, jadi belum bisa diinfokan keluar,” katanya.

Dengan demikian, angka resmi penerimaan dari pemanfaatan aset daerah untuk 2026 masih menunggu perkembangan data dan proses audit BPK. ***