INDORAYATODAY.COM – Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya dinikmati oleh prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Tunjangan serupa juga dialokasikan bagi guru, dosen, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, langkah ini diambil karena besaran tukin di sejumlah sektor tidak mengalami penyesuaian selama bertahun-tahun, padahal beban kerja di lapangan terus meningkat.

“Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut tunjangan kinerja, besarannya berbeda-beda. Ada yang atas pertimbangan tertentu dinaikkan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya tidak hanya di TNI atau Kemenhan, tetapi juga untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T,” ujar Prasetyo saat ditemui di dalam gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.

Ia menekankan, pemerintah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para abdi negara yang mengabdi di kawasan dengan tingkat kesulitan tinggi.

“Kita perhatikan tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemenhan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Penyesuaian ini diberikan setelah tukin di kedua instansi tersebut stagnan selama hampir delapan tahun sejak 2018.

BACA JUGA:  Ahmad Muzani Dengarkan Aspirasi Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi