INDORAYATODAY.COM, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang harus diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan proyek yang bersumber dari pokir DPRD.
Sorotan terkait pokir DPRD mencuat dalam rapat pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan yang berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Menanggapi hal tersebut, Sastra menegaskan bahwa pokir bukanlah usulan yang lahir dari kepentingan individu anggota dewan, melainkan kebutuhan masyarakat yang dihimpun secara langsung saat kegiatan reses.
Menurutnya, berbagai usulan yang masuk melalui pokir merupakan bentuk nyata aspirasi warga yang kemudian diperjuangkan agar dapat masuk ke dalam program pembangunan pemerintah daerah.
“Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui program pembangunan daerah,” ujar Sastra.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa keberadaan pokir DPRD memiliki landasan hukum yang jelas. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut, pokir DPRD menjadi salah satu bagian yang harus diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Selain memiliki dasar hukum, seluruh usulan pokir juga harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah. Proses pengusulannya dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam perencanaan program.
Sastra menyambut positif langkah pengawasan yang dilakukan KPK terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor. Menurutnya, pengawasan dari lembaga antirasuah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pengawasan yang ketat akan mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung penuh pengawasan dari KPK agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pokok-pokok pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” kata Sastra.
DPRD Kabupaten Bogor memastikan pokir tetap menjadi instrumen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan daerah. Ke depan, Sastra berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. ***

Tinggalkan Balasan