INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan dan tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyusul penetapan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Syarief mengatakan penyidikan yang tengah dilakukan tidak serta-merta menghentikan aktivitas SPPG yang selama ini melayani masyarakat.
Menurutnya, selama fasilitas tersebut masih menjalankan fungsi pelayanan publik, Kejagung tidak akan menghentikan operasionalnya.
“Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan,” kata Syarief.
Ia juga menjelaskan bahwa belum tentu seluruh SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka akan disita atau dibekukan. Penyitaan dalam proses penyidikan dilakukan terhadap barang yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dan dibutuhkan sebagai alat bukti.
“Belum tentu. Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana,” ujarnya.
Syarief menambahkan, barang bukti yang disita dapat berupa dokumen maupun benda lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut, sehingga bangunan atau fasilitas dapur MBG tidak otomatis menjadi objek penyitaan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang saat ini tengah didalami penyidik.
Syarief mengungkapkan, penyidik menemukan adanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dan diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
Namun, yayasan tersebut tetap mendapatkan penunjukan setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Selain penunjukan mitra, penyidik juga mendalami dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibat dugaan intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai kebutuhan riil dan berpotensi menimbulkan penggelembungan harga atau mark up.
Pengadaan yang menjadi perhatian penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas perkara tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. ***

Tinggalkan Balasan