INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra program.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat dan pegawai BGN dalam proses penunjukan mitra SPPG.

Menurutnya, sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga yayasan tersebut tetap lolos karena adanya intervensi dalam proses verifikasi kelayakan yang dilakukan melalui sistem mitra BGN.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Ketiganya juga telah menjalani penahanan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah di Indonesia.

BACA JUGA:  Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional.

Program ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis guna mendukung pencapaian angka kecukupan gizi nasional.

Berdasarkan data yang disampaikan penyidik, anggaran Program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2026, anggaran program tersebut meningkat menjadi Rp298 triliun.

Seluruh pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk proses penunjukan mitra SPPG yang diduga dilakukan melalui intervensi terhadap mekanisme verifikasi. Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana negara untuk program strategis pemerintah.