INDORAYATODAY.COM – Sebuah aksi pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengemudi ojek daring (ojol) terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) wilayah Kota Bekasi. Aksi nekat tersebut menjadi perbincangan publik setelah rekaman videonya tersebar di media sosial pada Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan pantauan rekaman video tersebut, pengemudi ojol yang menggunakan sepeda motor listrik itu melaju di bahu jalan tol. Sejumlah pengendara mobil yang melintas di sampingnya sempat memberikan peringatan dengan membunyikan klakson berkali-kali dan meneriaki pengemudi tersebut agar segera keluar dari jalur bebas hambatan.

Namun, meski telah diperingatkan oleh pengguna jalan lain, pengemudi ojol tersebut tampak tetap melaju dan tidak menghiraukan teguran yang diberikan. Berdasarkan indikator visual pada rekaman, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi di KM 11, sebelum gerbang keluar Cikunir atau Jatibening, Kota Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola jalan tol terkait identitas pengemudi maupun tindakan hukum yang akan diambil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kendaraan roda dua dilarang melintasi jalan tol kecuali pada ruas tertentu yang telah dilengkapi jalur khusus motor.

Pelanggaran masuknya sepeda motor ke dalam jalan tol selain membahayakan diri sendiri juga berpotensi memicu kecelakaan beruntun yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan jalur yang telah ditentukan demi keselamatan bersama.

 

BACA JUGA:  Viral Mata Elang Tantang Polwan, Berakhir di Jeruji Besi