INDORAYATODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026). Penindakan dilakukan setelah lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Agus Budi mengatakan, penyegelan merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk memperketat pengawasan aktivitas pembuangan sampah ilegal.
“Sekitar pukul 12.00 WIB kami melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujar Agus dalam keterangannya yang dilansir pada Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya sempat mencari pengelola lokasi tersebut, namun tidak menemukan yang bersangkutan di tempat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH kemudian langsung menghentikan seluruh aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut.
Menurut Agus, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada pencemaran lingkungan. Karena itu, kasus ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
“Kami sudah mencoba mencari pengelola, namun tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum DLH,” kata dia.
Agus mengimbau seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas pembuangan sampah ilegal untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Jika pelanggaran terus berlangsung, DLH bersama aparat setempat akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni menyebut penutupan ini menjadi langkah awal penataan kawasan yang selama ini dipenuhi sampah.
“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar. Setelah itu akan dilakukan pembersihan di lokasi,” ujar Galuh.
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penataan lokasi menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata.
“Kami akan bekerja sama dengan DLH untuk menentukan apakah lokasi ini hanya dibersihkan atau bisa dikembangkan menjadi lebih terstruktur,” katanya.
Selain itu, pengawasan rutin akan dilakukan guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Penyegelan TPA ilegal di Klapanunggal menjadi langkah tegas Pemkab Bogor dalam menertibkan pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah pencemaran lingkungan berulang. ***

Tinggalkan Balasan