INDORAYATODAY.COM, KABUPATEN BEKASI -Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, menangkap seorang pengedar obat keras ilegal di wilayah Pasar Bojong Lama, Desa Segara Jaya, Minggu (12/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra mengungkapkan, pelaku berinisial MFM (23) diamankan saat berada di sebuah warung kelontong di kawasan pasar tersebut.
“Pelaku berinisial MFM berusia 23 tahun kami amankan. Saat digeledah membawa 759 butir obat keras daftar G jenis tramadol,” ujar Putu Agum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait video viral yang menunjukkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan Kampung Kelapa, kompleks Pasar Bojong Lama.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi hingga menemukan seorang pria yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras ilegal tersebut.
Selain tramadol, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni uang tunai sebesar Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Putu Agum menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan lingkungan.
Ia juga membantah isu yang beredar terkait dugaan adanya setoran dari pihak tertentu dalam kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat,” katanya.
Polisi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah peredaran obat ilegal.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk call center 110 dan kanal pengaduan lainnya, untuk melaporkan kejadian serupa. ***

Tinggalkan Balasan