INDORAYATODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dua orang perempuan terkait video viral aksi dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam video tersebut, seorang perempuan dipaksa melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Peristiwa yang memicu keresahan publik ini terjadi di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Video berdurasi 2 menit 18 detik itu memperlihatkan seorang perempuan berinisial N, yang diketahui sebagai pemilik salon kecantikan, mendesak perempuan lain berinisial M untuk menginjak kitab suci sebagai bentuk sumpah klarifikasi.
Aksi tersebut dipicu oleh tuduhan hilangnya barang berupa bedak dan parfum di lokasi kejadian. Meski korban sempat menunjukkan keberatan, terduga pelaku tetap memaksa korban melakukan tindakan tersebut disertai ancaman konsekuensi jika pernyataan korban tidak benar.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengonfirmasi bahwa kedua pihak yang terlibat dalam video tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami telah mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Herfio Zaki di Lebak, Jumat (10/4/2026).
Langkah cepat kepolisian ini juga diiringi dengan pengamanan di Mapolres Lebak setelah sejumlah warga mendatangi kantor polisi untuk mengawal jalannya proses hukum. Kapolres mengimbau agar masyarakat, khususnya di wilayah Malingping dan Wanasalam, tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan