INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan spanduk dan reklame tak berizin di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi rutin tersebut, petugas menurunkan sedikitnya 110 spanduk dan reklame yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi di beberapa titik strategis wilayah Kota Depok. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Raya Cinere, Jalan Limo, Jalan Raya Jakarta-Bogor, kawasan Parung-Ciputat, serta Jalan Raya Sawangan.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok R. Agus Mohammad mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menata estetika kota.

Menurut dia, spanduk dan reklame yang ditertibkan mayoritas dipasang tanpa izin serta berada di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Penertiban ini dilakukan secara rutin terhadap reklame dan spanduk yang tidak berizin,” kata Agus dalam keterangannya.

Selain tidak memiliki izin, sejumlah reklame juga ditemukan dipasang melintang di jalan sehingga dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Satpol PP menilai keberadaan spanduk dan reklame liar dapat mengganggu ketertiban umum, merusak keindahan kota, serta berisiko membahayakan masyarakat apabila pemasangannya tidak sesuai standar keamanan.

Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah untuk mencegah munculnya pelanggaran serupa.

Petugas juga mengimbau para pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, maupun pihak lain yang ingin memasang media promosi agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Operasi penertiban spanduk dan reklame liar menjadi agenda rutin Satpol PP Kota Depok dalam menjaga ketertiban wilayah. Dalam kegiatan terbaru ini, sebanyak 110 spanduk dan reklame tak berizin berhasil diturunkan dari sejumlah jalan utama.

BACA JUGA:  Dandim Depok Tegaskan Persatuan Anak Bangsa di Tengah Ragam Identitas

Satpol PP memastikan pengawasan serupa akan terus digelar guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. ***