INDORAYATODAY.COM – Musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026) siang. Kedatangan pentolan band Dewa 19 ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait hilangnya akun Instagram pribadinya, @ahmaddhaniofficial, yang mendadak tidak bisa diakses sejak Minggu (3/5/2026).

Dhani yang datang didampingi tim hukumnya berusaha mencari kejelasan mengenai mekanisme penangguhan akun miliknya yang selama ini menjadi kanal komunikasi utama dengan publik.

“Kami bertanya bagaimana proses Instagram bisa di-take down itu dari mana asalnya,” ujar Ahmad Dhani di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta.

Berdasarkan hasil konsultasi sementara, Dhani menyebut kecil kemungkinan akunnya hilang hanya karena pelaporan massal (mass report) oleh netizen biasa. Ia menduga ada pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat yang melaporkan unggahannya.

Dhani mengeklaim salah satu konten terakhirnya memiliki daya jangkau yang sangat luas hingga menembus 20 juta penayangan dalam satu hari. Hal ini menurutnya memicu kekhawatiran bagi pihak-pihak tertentu.

“Penting banget itu postingan saya yang sehari 20 juta view. Itu berbahaya banget untuk sebagian orang,” tegasnya tanpa merinci lebih lanjut isi konten yang dimaksud.

Meskipun telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian, pria yang baru saja menikahkan putranya, El Rumi, ini menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke ranah laporan polisi resmi. Ia memilih untuk tetap berkomunikasi dengan pihak internal Instagram terkait pemulihan akunnya.

Sebelumnya, melalui akun resmi @officialdewa19, Dhani sempat mengunggah pernyataan yang mengisyaratkan bahwa hilangnya akun tersebut berkaitan dengan perjuangannya membela kehormatan sang putri, Shafeea Ahmad.

“IG saya bisa mati, tapi kebenaran tidak bisa dikubur,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Kehadiran Dhani di Bareskrim menarik perhatian publik lantaran statusnya yang kini juga merupakan pejabat publik di DPR RI, di mana keamanan akun digital menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan komunikasi politik.

BACA JUGA:  Satpol PP Depok Tertibkan PKL dan Spanduk Liar di Sejumlah Titik