INDORAYATODAY.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, realisasi penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 20 Juni 2026 telah menembus angka Rp 19,2 triliun.
Angka ini disalurkan kepada 91.045 debitur, yang terdiri dari 2.271 debitur sisi pasokan (supply) dan 88.774 debitur sisi permintaan (demand).
Melihat tingginya penyerapan, pemerintah menaikkan alokasi anggaran KPP tahun 2026 secara signifikan dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun.
“Artinya program Presiden Prabowo ini sangat berhasil,” ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut di Jakarta, Senin (22/6/2026).
KPP sendiri merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi bagi UMKM dan perorangan untuk mendukung program prioritas perumahan. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, masyarakat atau UMKM yang ingin mengakses KPP wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
Berstatus WNI atau badan hukum Indonesia.
Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki rekam jejak kredit yang bersih (clearing SLIK OJK/LPIP).
Tidak sedang menerima KUR atau program kredit perumahan pemerintah lainnya secara bersamaan.
Menyertakan agunan pokok berupa objek yang dibiayai.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini.

Tinggalkan Balasan