INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan resmi menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran informasi hukum di Saint Petersburg, Rusia, Rabu (24/6/2026). Kerja sama ini mencakup pertukaran akses data, riset bersama, hingga pertukaran ahli di bidang hukum.

Supratman mengungkapkan, kesepakatan ini merupakan langkah konkret kelanjutan dari komitmen bilateral yang telah dibangun kedua negara selama beberapa tahun terakhir.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Supratman saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Sejak penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana tersebut, terdapat tujuh permohonan MLA yang diajukan Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang dalam proses kelengkapan dokumen, satu permohonan ditolak, dan dua lainnya ditarik kembali oleh Pemerintah Rusia.

Selain itu, Supratman menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini telah menyetujui proses ekstradisi terhadap satu orang warga negara Rusia yang tersangkut kasus hukum.

Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr Gutsan menegaskan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan hulu ke hilir dalam penegakan hukum kedua negara yang selama ini dikenal sangat erat.

Pertemuan bilateral ini dilakukan di sela-sela rangkaian agenda Menkum RI menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) Ke-14.

Dalam penandatanganan tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich. Sementara Menkum RI didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI Andry Indradi.

BACA JUGA:  Sekjen Gerindra Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Minta Menteri Kerja Lebih Aktif

Sebagai informasi, perjanjian MLA antara Indonesia dan Rusia sebelumnya telah disahkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021.

Instrumen hukum internasional ini menjadi senjata penting bagi kedua negara untuk saling membantu dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelacakan dan pemblokiran aset-aset hasil kejahatan pidana lintas negara (transnational crimes).