INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah menegaskan perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan penuh kepada setiap anak yang menjadi korban kekerasan. Karena itu, KemenPPPA memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, serta berbagai bentuk dukungan lainnya.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Untuk mempercepat penanganan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan korban, mulai dari aspek perlindungan, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikososial, dapat terpenuhi secara optimal.
Selain itu, KemenPPPA juga mendorong agar pendampingan psikososial diberikan secara berkelanjutan, disertai bantuan hukum dan penguatan sistem perlindungan bagi korban.
“Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arifah.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 12 tersangka telah diamankan, sementara 15 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Pemerintah berharap seluruh tersangka yang masih buron segera ditangkap agar proses hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” kata Arifah.
KemenPPPA menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong agar seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan