INDORAYATODAY.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39). Untuk membawa 25 kilogram ekstasi ke Indonesia, MS mendapat upah 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia diupah 50.000 ringgit,” ujar Hengky saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Sebelum tertangkap, MS pernah menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, serta membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiganya, MS membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus petugas.
“Selain 14 bungkus ekstasi, dia juga membawa 4 gram metamfetamin (sabu-sabu) di barang pribadinya,” kata Hengky.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai Soetta pada Rabu (29/7/2026) terhadap MS yang bertugas memiloti penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta. Tim intelijen yang mencurigai barang bawaan pelaku langsung melakukan pemeriksaan ketat saat pesawat mendarat.
Setelah diamankan dan diserahkan ke Bareskrim Polri, MS menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi sabu-sabu, ekstasi, dan kokain.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” tegas Hengky.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan internasional di balik aksi MS.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan