INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengingatkan masyarakat agar penggalangan dana untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dilakukan secara sukarela tanpa disertai penetapan nominal tertentu.
Jenal menegaskan bahwa penarikan iuran yang bersifat wajib dengan besaran angka yang telah dipatok oleh panitia tidak dibenarkan dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Menurutnya, pengumpulan dana perayaan 17 Agustus tetap diperbolehkan selama dilaksanakan secara resmi, diketahui oleh aparatur wilayah setempat, serta dikelola secara transparan.
Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang mengatasnamakan panitia kegiatan.
Masyarakat maupun panitia lingkungan diperbolehkan menggalang dukungan dana langsung, termasuk kepada pihak swasta atau perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, mekanisme penyaluran CSR tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku melalui Bapperida serta mendapat pendampingan dari lurah dan camat.
Pemerintah Kota Bogor pun mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang meminta sumbangan tanpa sepengetahuan pemerintah wilayah.
Keterlibatan aparatur setempat dan transparansi laporan keuangan menjadi kunci agar Peringatan Hari Kemerdekaan berjalan tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan