DEPOK, INDORAYA TODAY – Sebuah toko jamu tradisional di kawasan Sawangan, Depok, digruduk petugas dan warga sekitar lantaran menjual minuman keras (miras) secara ilegal pada Senin (13/10/2025) malam.
Dari hasil penindakan, petugas menyita ratusan botol miras berbagai merk seperti ciu dan arak yang disembunyikan oleh pengelola di balik rak jamu.
“Warga bersama petugas melakukan penggrebekan sebuah toko jamu di jalan Mochtar, Kelurahan Sawangan, Kota Depok,” dikutip dari @depokupdateco, Selasa (14/9/2025).
Kecurigaan warga muncul saat melihat aktivitas toko tersebut selalu ramai didatangi pembeli, terutama saat malam hari. Warga yang tak ingin membiarkan hal tersebut terus berlanjut, melaporkan ke petugas berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik toko telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa ratusan botol miras tersebut telah disita petugas sebagai langkah penegakkan hukum.
“Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai langkah penegakkan hukum,” tulis @depokupdateco.
Tinggalkan Balasan