DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok akan menggelar pendataan menyeluruh terhadap warga di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Selasa, 6 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan sosial dan administrasi kependudukan yang telah lama membelit kawasan tersebut.

Pendataan dilakukan menyusul arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Kota Depok, Selasa (29/4/2025). Dalam pertemuan itu, Gubernur meminta agar pendataan dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh warga yang menghuni kawasan tersebut.

“Langkah-langkahnya kita mendata penduduk di situ secara komprehensif,” ujar Dedi Mulyadi dalam rapat tersebut.

Kampung Baru diketahui telah lama dihuni oleh warga dari berbagai daerah, namun hingga kini banyak di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan resmi Kota Depok. Kompleksitas masalah diperparah dengan status lahan yang ditempati, yang sebagian besar berdiri di atas tanah milik instansi berbeda seperti Pemkot Depok, Kementerian Sekretariat Negara, PT PP Properti (BUMN), hingga Kavling Pertamina.

Menurut Gubernur, salah satu syarat administratif agar warga bisa memperoleh KTP Depok adalah adanya surat keterangan dari pemilik lahan yang menyatakan tidak keberatan atas keberadaan warga di atas tanah tersebut.

“Orang bisa dapat KTP penjelasan dari Ditjen Kependudukan tadi harus mendapatkan surat keterangan tidak keberatan terhadap tanah yang ditinggali dari pemilik tanah tersebut,” ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan akan mengirimkan surat resmi kepada para pemilik lahan guna meminta klarifikasi mengenai status dan sikap mereka terhadap keberadaan warga yang saat ini tinggal di atas lahan tersebut.

“Semua status itu yang memiliki kewenangan yang punya tanah. Jadi Gubernur akan bersurat, nanti mereka memberikan jawaban keberatan atau tidak sebagai dasar mengeluarkan KTP,” katanya.

BACA JUGA:  Toko Oleh-Oleh Dekranasda Buka Cabang Ketiga di Gedung DPRD Depok

Pendataan ini menjadi pijakan awal Pemkot Depok untuk menyusun langkah penanganan lebih lanjut, baik dari sisi legalitas, perlindungan sosial, maupun perencanaan tata ruang kawasan Kampung Baru.