INDORAYATODAY.COM – Polisi telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, IN, di Cimanggis, Depok.

Penganiayaan ini diduga kuat dipicu oleh persoalan ekonomi, di mana korban juga dilaporkan menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindakan kriminalitas.

Tersangka A ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, setelah kasus penganiayaan yang dilakukannya menjadi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa insiden kekerasan ini bermula dari cekcok terkait masalah finansial.

“Kalau yang kejadian sekarang itu, dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabisi oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Menurut keterangan yang diterima polisi, tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan IN meliputi perbuatan mencekik, memukul, hingga mendorong korban dari tangga. Peristiwa itu mengakibatkan korban IN mengalami memar pada paha kiri dan kanan.

Ajakan Kriminalitas Masih Didalami
Kombes Budi Hermanto menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya korban lain serta adanya ajakan dari tersangka A kepada korban IN untuk melakukan aksi kriminalitas.

“Masih pendalaman, karena baru dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan pelaku saat peristiwa penganiayaan terjadi. Tersangka A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

BACA JUGA:  Debt Collector Geruduk Rumah Warga di Cimanggis, Polisi Ingatkan Penarikan Kendaraan Tak Bisa Sembarangan