DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok langsung menindak keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RW 01, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Senin (1/12/2025).

Penindakan dilakukan setelah warga setempat mengeluhkan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan aktivitas sehari-hari. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turut turun ke lokasi untuk memantau langsung kondisi TPS liar tersebut.

Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan TPS liar. Menurutnya, pengelola TPS yang telah diingatkan berkali-kali tetap abai sehingga harus dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kita sudah mungkin akan menindak, akan melaporkan untuk ke ranah hukum saja. Karena ini sudah terjadi tindak pidana perusakan lingkungan,” kata Abdul Rahman di lokasi peninjauan.

DLHK Depok memastikan TPS liar itu akan ditutup secara permanen. Tindakan ini dilakukan demi menjaga kualitas lingkungan sekaligus kenyamanan warga, sesuai arahan Wakil Wali Kota Depok.

Menurut Abdul Rahman, keberadaan TPS liar melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, DLHK Depok akan menindaklanjuti secara tegas, termasuk menempuh jalur hukum bila diperlukan.

Langkah ini merupakan bukti komitmen Pemkot Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah dalam memberantas TPS liar, menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sejumlah warga menyambut positif tindakan DLHK Depok. Mereka berharap langkah tegas ini dapat mencegah munculnya TPS liar di lokasi lain dan menjaga kualitas lingkungan di seluruh wilayah Kota Depok.

DLHK Depok juga berencana meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan TPS liar, sehingga pelanggaran lingkungan dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

BACA JUGA:  Wawali Bekasi Harris Bobihoe Puji Peran Strategis Pesantren, Hadiri Haul Abuya KH Abubakar Jamal

Aksi penutupan TPS liar ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola sampah ilegal bahwa Pemkot Depok tidak akan memberi toleransi bagi pihak yang merusak lingkungan.