DEPOK, INDORAYA TODAY – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector atau mata elang masih kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Depok. Aksi tersebut menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Penarikan kendaraan yang dilakukan di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi melanggar hukum dan dapat dipidana. Aparat berulang kali menegaskan, eksekusi kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan memahami hak-hak hukumnya saat berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai penagih utang di ruang publik.

Kepolisian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penarikan objek jaminan fidusia, seperti sepeda motor atau mobil, wajib dilakukan sesuai aturan dan tidak dibenarkan dilakukan di jalan.

Jika warga diadang atau dihentikan oleh debt collector, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dan aset kendaraan.

Warga disarankan tidak berhenti di lokasi sepi. Pengendara diminta mengarahkan kendaraan ke tempat ramai, seperti kantor polisi, pos polisi terdekat, atau fasilitas TNI, agar mendapat perlindungan aparat.

Debt collector yang sah juga wajib menunjukkan dokumen resmi saat melakukan penagihan. Masyarakat berhak meminta identitas diri, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, hingga sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan secara lengkap, warga berhak menolak penarikan kendaraan dan meminta penyelesaian dilakukan di kantor leasing atau kantor polisi.

Dalam situasi tertekan atau intimidatif, masyarakat disarankan mendokumentasikan kejadian dalam bentuk video atau foto. Bukti ini penting jika kasus berlanjut ke proses hukum.

Warga juga diingatkan untuk tidak menandatangani dokumen apa pun yang tidak dipahami, termasuk surat penyerahan kendaraan yang disebut dilakukan secara sukarela.

BACA JUGA:  Warga Tangkap Pencuri Handphone yang Ngaku Polisi di Depok, Ini Kronologinya

Apabila terjadi kekerasan fisik atau pengambilan paksa, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian melalui nomor darurat 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Selain itu, dugaan pelanggaran prosedur penagihan juga dapat dilaporkan ke OJK melalui layanan 157 atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.