INDORAYATODAY.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan Andri Nugroho menggunakan kawat bendrat di Kota Depok mengungkap fakta baru bahwa korban tidak hanya dijerat, tetapi juga dianiaya menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam sebelum meninggal.

Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safii’ih, Selasa (16/12/2025), menyampaikan bahwa dalam 21 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tiga tersangka—MFR, MED, dan DS—terungkap bahwa korban sempat dihajar menggunakan gelas, pisau, dan gitar listrik.

Modus dan Kronologi Kekerasan.Korban pertama dipukul menggunakan gelas. Korban ditusuk menggunakan pisau, termasuk di bagian kepala dan dada. Korban dipukul menggunakan gitar listrik.

Puncak kekerasan terjadi saat korban yang sudah tidak berdaya namun masih hidup, lehernya dijerat menggunakan kawat bendrat hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini bermula pada Senin (3/11/2025), setelah tersangka MED mengajak korban bertemu. Motif pembunuhan adalah penolakan korban memberikan pinjaman uang sebesar Rp4 juta kepada tersangka MED, yang kemudian memicu keributan dan pengeroyokan oleh dua tersangka lainnya.

Para tersangka juga berusaha menguasai barang berharga korban seperti ponsel dan motor, yang membuat mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 (Pengeroyokan), Pasal 338 (Pembunuhan), dan Pasal 365 ayat 3 (Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekonstruksi dilaksanakan di Polsek Bojonggede atas persetujuan kejaksaan untuk menghindari keramaian dan potensi kerawanan di tempat kejadian perkara

BACA JUGA:  Gagal Kendalikan Setir, Sopir Angkot Bikin Kekacauan di Depok, Satu Korban Kritis