INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembiayaan yang didasarkan pada kekayaan intelektual (KI) merupakan instrumen krusial untuk mendorong inovasi nasional dan secara signifikan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
Dalam Diskusi Grup Terarah Lintas Kementerian di Jakarta, Senin (15/12), Menteri Supratman menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai aspek legal semata, melainkan sebagai aset ekonomi strategis yang memiliki nilai jual.
“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah negara-negara maju,” ujar Supratman.
Saat ini, sudah 14 negara di dunia yang menerapkan skema pembiayaan tersebut. Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI, dapat berjalan dengan baik.
Diskusi ini bertujuan membahas kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari pelindungan KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit. Seluruh pemangku kepentingan diarahkan untuk menyamakan persepsi agar kebijakan berjalan selaras dan terukur.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual merupakan fondasi utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan memastikan kepastian hukum agar KI dapat dinilai secara kredibel dan dipercaya oleh lembaga keuangan.
Hermansyah menilai pertemuan ini penting untuk merumuskan solusi, termasuk wacana pembentukan pasar sekunder kekayaan intelektual.
“Pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” tegas Hermansyah.
Regulasi pendukung, termasuk persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadikan KI sebagai agunan tambahan kredit, telah disiapkan. Semua pihak sepakat bahwa implementasi skema ini harus dilandasi prinsip kehati-hatian guna memberikan manfaat optimal, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif.

Tinggalkan Balasan