INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Program ini dirancang untuk memastikan akses keadilan tidak lagi menjadi barang mahal bagi masyarakat di pelosok daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Menkum saat meresmikan Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendampingi warga yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum. Posbankum adalah hasil kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan,” ujar Supratman Andi Agtas.

Pilar Kesadaran Hukum Desa

Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di akar rumput akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Hal ini diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik sosial sejak dini melalui jalur mediasi dan konsultasi hukum yang tepat.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik inisiatif strategis Kementerian Hukum ini. Ia menilai Posbankum sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh Posbankum. Ini adalah investasi sosial jangka panjang bagi ketertiban dan keadilan di wilayah kami,” kata Anwar Hafid.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, melaporkan bahwa Sulawesi Tengah telah mencapai tonggak sejarah dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 2.017 titik. Capaian 100 persen ini merupakan hasil sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa.

“Akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga. Namun, faktanya masyarakat di wilayah terpencil sering kali mengalami keterbatasan. Dengan Posbankum yang kini tersebar merata, layanan hukum menjadi lebih inklusif dan solutif,” tutur Rakhmat.

BACA JUGA:  Puncak Arus Balik, Ratusan Ribu Kendaraan Mulai Padati Depok dan Jakarta

Sebagai bagian dari penguatan program, peresmian ini juga dirangkaikan dengan pelatihan Paralegal bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Sulawesi Tengah. Langkah ini bertujuan agar para pimpinan di tingkat desa memiliki bekal dasar hukum dalam melayani dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi warganya secara mandiri dan bermartabat.