INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka peluang pengembangan karier bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, penempatan dan jenjang karier ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kemampuan dan kinerja masing-masing pegawai.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok Supian Suri usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu di Lapangan Merpati, Jumat (19/12/2025). Penyerahan SK tersebut menjadi langkah awal penguatan sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Depok.
Supian Suri menjelaskan, secara prinsip Pemkot Depok membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk berkembang, termasuk mengisi formasi penuh waktu maupun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila ke depan terdapat kebutuhan.
“Jika ada kebutuhan, tentu akan dibuka formasi untuk mengisi penuh waktu dan ASN melalui CPNS atau formasi PPPK Penuh Waktu. Semua tergantung pada kemampuan dan kinerja masing-masing,” ujar Supian.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut akan tetap mengikuti mekanisme resmi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahap awal, Pemkot Depok lebih memprioritaskan optimalisasi kinerja PPPK Paruh Waktu dalam mendukung pelayanan publik. Oleh karena itu, penempatan pegawai tidak bersifat permanen pada satu posisi tertentu.
“Kami melihat dari sisi kebutuhan perangkat daerah. Perangkat daerah mana yang membutuhkan tenaga lebih banyak, itu yang akan menjadi prioritas,” kata Supian.
Ia menambahkan, pengalokasian dan penyesuaian penempatan kerja PPPK Paruh Waktu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Dengan skema tersebut, pegawai dimungkinkan untuk dipindahkan ke unit kerja lain yang dinilai lebih membutuhkan.
“Mereka tidak pasti berada di posisi yang hari ini ditugaskan. Bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih prioritas agar pelayanan kepada masyarakat Kota Depok dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Supian berharap, dengan pola penempatan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan organisasi, PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Depok.
“Kami berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat membantu memperkuat pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya aparatur secara adaptif dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan