BEKASI, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi yang digelar di Alun-alun M. Hasibuan, Selasa (31/12/2025). Kebijakan ini menjadi penegasan komitmen Pemkot Bekasi di tengah tekanan fiskal yang masih membelit sejumlah daerah.

Wakil Wali Kota Bekasi tampil mendampingi prosesi pengangkatan yang diikuti ribuan PPPK Paruh Waktu. Kehadirannya menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN menjadi perhatian serius pimpinan daerah, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dampak sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.

Pengangkatan tersebut disambut haru oleh para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menanti kepastian status kerja. Di tengah kabar daerah lain yang masih bergulat dengan keterbatasan anggaran, keputusan Pemkot Bekasi dinilai menjadi angin segar.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, ini seperti hadiah tahun baru. Terima kasih Pak Wali,” ungkap Dian, salah satu PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat.

Pemkot Bekasi mengambil langkah ini saat sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang berujung pada kebijakan merumahkan tenaga honorer hingga penghentian pembayaran gaji. Kondisi tersebut membuat kepastian kerja aparatur menjadi isu krusial di banyak wilayah.

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa ketahanan fiskal daerah harus dibangun melalui pengelolaan sumber daya manusia yang optimal, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer ke daerah, kunci agar kita bisa bertahan adalah memaksimalkan sumber daya yang ada, menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal, dan di saat yang sama terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Bekasi turut menekankan pentingnya stabilitas birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Penataan PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai langkah strategis untuk menjaga roda pemerintahan tetap bergerak di tengah keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:  Bagaimana Cara RW di Depok Dapat Rp 300 Juta? Ini Penjelasan Wali Kota

Pemkot Bekasi memastikan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian kerja pegawai dan keberlanjutan fiskal.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, sekaligus memastikan tidak terjadi kekosongan layanan publik akibat persoalan kepegawaian.

“Di tengah keterbatasan, kami memilih menjaga agar tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Prinsipnya adalah sama-sama menjaga hak dan kewajiban pegawai,” ujar Wali Kota.

Sebanyak 3.442 PPPK Paruh Waktu resmi diangkat dalam pelantikan tersebut sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Dengan pelantikan ini, total 11.796 PPPK telah dilantik oleh Pemerintah Kota Bekasi, menandai tuntasnya proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.