DEPOK, INDORAYA TODAY – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok mengungkap dinamika penegakan etika dan kedisiplinan anggota dewan sepanjang Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025. Dalam periode September hingga Desember 2025, BK memproses sejumlah laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga legislatif.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga DPRD Kota Depok yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (29/12/2025). Laporan dibacakan oleh anggota BK DPRD Kota Depok, Endah Winarti.

Endah menjelaskan, selama masa sidang tersebut, BK memfokuskan kinerjanya pada pemantauan dan evaluasi kedisiplinan, etika, serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah jabatan, tata tertib, dan kode etik DPRD.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan marwah lembaga DPRD Kota Depok,” ujar Endah.

Dalam pelaksanaannya, BK secara rutin menggelar rapat pengawasan dan evaluasi internal, menangani dugaan pelanggaran baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan, serta mengawasi tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan.

Selain itu, BK juga melakukan koordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan DPRD, pimpinan fraksi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait sesuai kewenangan. BK turut menggelar rapat dengar pendapat sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan etika.

Sepanjang Masa Sidang Ketiga 2025, BK DPRD Kota Depok menerima 20 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 laporan dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai tata beracara Badan Kehormatan.

Laporan yang diproses mencakup persoalan kedisiplinan kehadiran rapat, pernyataan publik yang dinilai tidak selaras dengan etika kelembagaan, ketidakhadiran berulang tanpa keterangan, hingga dugaan pelanggaran etika komunikasi dan perilaku dalam kegiatan kedinasan.

BACA JUGA:  Cing Ikah Ceritakan Kisah Mengharukan di Balik Lahirnya Sekolah Lansia di Depok

“Terhadap laporan-laporan tersebut, BK melakukan klarifikasi, pemeriksaan, pemanggilan pihak terkait, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan dan rekomendasi,” kata Endah.

Sementara itu, 10 laporan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi ketentuan, antara lain minim alat bukti, berada di luar kewenangan BK, bersifat opini, atau tidak memenuhi unsur pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, BK DPRD Depok juga menyelenggarakan sidang kode etik serta menyampaikan hasilnya melalui konferensi pers. Selain penindakan, BK juga memberikan apresiasi melalui penyelenggaraan BK Award 2025 bagi anggota DPRD yang dinilai menunjukkan komitmen, kedisiplinan, dan keteladanan.

Endah menegaskan, seluruh capaian kinerja BK DPRD Kota Depok tidak lepas dari dukungan pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Kota Depok, Forkopimda, masyarakat, serta media.

“Penguatan etika kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD Kota Depok ke depan,” ujarnya.