DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengubah skema pembiayaan jaminan sosial kesehatan mulai 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah keterbatasan keuangan daerah.
Perubahan skema tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui kebijakan ini, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menggunakan satu basis data nasional sebagai acuan penetapan penerima program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan.
Pemkot Depok memastikan DTSEN menjadi dasar utama penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan pada 2026. Data tersebut digunakan untuk menyaring warga miskin dan rentan yang berada pada kelompok desil satu hingga desil lima.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk mengakhiri persoalan klasik salah sasaran penerima bantuan yang selama ini membebani sistem pembiayaan kesehatan daerah.
“Dengan DTSEN, penetapan penerima bantuan jaminan kesehatan menjadi lebih akurat dan objektif. Bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang paling membutuhkan,” kata Mary, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Depok tidak lagi menanggung iuran peserta jaminan kesehatan yang menunggak dan tidak masuk kategori miskin maupun rentan. Kelompok tersebut diharapkan membayar iuran secara mandiri sesuai ketentuan.
Menurut Mary, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan akses layanan kesehatan, melainkan upaya menjaga keadilan sosial serta keberlanjutan fiskal daerah. Pemkot ingin memastikan anggaran kesehatan tidak habis untuk kelompok yang sebenarnya mampu membayar.
“Anggaran kesehatan daerah harus diprioritaskan untuk melindungi warga miskin dan rentan dari beban biaya kesehatan yang berat,” tegasnya.
Pemkot Depok juga membuka ruang koreksi data bagi warga yang merasa belum terakomodasi dalam DTSEN. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan Dinas Sosial bersama Puskesos dan SLRT di seluruh kelurahan.
Mary menambahkan, semangat gotong royong tetap menjadi fondasi sistem jaminan kesehatan. Iuran yang dibayarkan masyarakat mampu tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menopang pembiayaan layanan kesehatan warga yang membutuhkan biaya besar.
Ia menekankan, keberhasilan perubahan skema ini bergantung pada sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, pengelola data sosial, hingga masyarakat.
Pemkot Depok meyakini penyesuaian skema jaminan kesehatan 2026 justru menjadi momentum memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kelompok paling rentan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh warga tetap memiliki akses layanan kesehatan yang layak, sekaligus menjaga sistem jaminan kesehatan yang kuat dan berkelanjutan,” pungkas Mary.

Tinggalkan Balasan