INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan percepatan dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan untuk mengakomodasi status dwi kewarganegaraan terbatas.
Langkah ini diambil sebagai respons nyata pemerintah dalam mengakhiri polemik administratif yang kerap menimpa atlet diaspora saat ingin membela Timnas Indonesia.
Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap finalisasi bersama DPR RI dengan target penyelesaian pada tahun 2026.
Supratman menjelaskan bahwa kehadiran aturan baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar talenta-talenta berbakat tidak lagi terhambat oleh urusan birokrasi yang rumit.
Pemerintah ingin memastikan bahwa proses naturalisasi maupun keterlibatan atlet diaspora di masa depan dapat berjalan lebih mulus tanpa adanya kendala status kewarganegaraan ganda yang sempat menjadi perdebatan.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah berharap Merah Putih dapat berkibar lebih tinggi di berbagai arena internasional melalui kontribusi maksimal para atlet terbaiknya.
Kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas ini nantinya akan diarahkan secara spesifik bagi individu yang memiliki nilai strategis bagi negara, terutama para atlet. Melalui regulasi ini, pemain muda Indonesia yang berkarier di luar negeri akan diberikan fleksibilitas waktu yang lebih panjang untuk menentukan status kewarganegaraan mereka tanpa harus kehilangan hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara prematur.
Hal ini menjadi solusi konkret bagi para pemain yang memiliki darah Indonesia agar tetap bisa berkontribusi bagi tanah air meskipun sedang meniti karier profesional di liga-liga dunia.
Upaya ini juga menjadi komitmen kementerian di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh instrumen hukum mendukung prestasi nasional. Menteri Hukum menegaskan bahwa tugas utama pemerintah saat ini adalah memberikan kepastian hukum yang mendukung peningkatan daya saing bangsa di kancah global.
Dengan tuntasnya RUU ini, Indonesia dipastikan memiliki sistem kewarganegaraan yang lebih adaptif terhadap dinamika globalisasi, khususnya dalam menjaring potensi besar dari para diaspora Indonesia di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan