INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (20/4/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman didampingi Panitera Pengganti Puji Asih serta dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut permohonan praperadilan diajukan terlalu dini atau prematur.
Menurut majelis, perkara pidana yang menjerat pemohon masih berada dalam tahap penyidikan dan belum dihentikan, sehingga dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum.
Hakim juga menilai, karena eksepsi mengenai prematur telah diterima, pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Permohonan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
KPK sebelumnya menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Bambang Setyawan setelah operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Yohansyah Maruanaya, Trisnado Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dengan lima orang tersangka.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Bambang Setyawan. Dugaan gratifikasi itu disebut berasal dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Dengan putusan ini, proses penyidikan KPK terhadap perkara dugaan suap di lingkungan PN Depok tetap berlanjut. ***

Tinggalkan Balasan