INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara razia angkutan kota (angkot) menyusul aksi unjuk rasa ribuan sopir di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Qakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan dan peremajaan armada tidak akan dilakukan sebelum Peraturan Wali Kota (Perwali) rampung dibahas.
“Kami sepakat Dinas Perhubungan tidak melakukan razia dahulu hingga pembahasan Perwali selesai. Dalam penyusunannya, kami akan melibatkan perwakilan sopir, Organda, dan KKSU agar regulasi ini adil,” ujar Jenal di hadapan massa aksi.
Meski memberikan pelonggaran regulasi, Jenal memberikan catatan tegas terkait pelayanan publik. Ia meminta para sopir memperbaiki etika berkendara, seperti tidak merokok saat membawa penumpang dan tidak berhenti sembarangan (ngetem) yang memicu kemacetan kronis di Kota Bogor.
Aksi yang sempat diwarnai pemblokiran Jalan Juanda tersebut berakhir kondusif setelah adanya komitmen dialogis dari pihak pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan