INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional, khususnya di kawasan hutan terdampak bencana.
Menurut Trubus, kebijakan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menegakkan konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” ujar Trubus dikutip Jumat (23/01/2026).
Ia mengungkapkan, selama bertahun-tahun persoalan perizinan bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola lingkungan. Penanganan pelanggaran, menurutnya, sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas, sehingga melemahkan wibawa kebijakan.
“Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya,” katanya.
Berdasarkan data penertiban, pencabutan izin tersebut mencakup 22 badan usaha kehutanan dan enam badan usaha non-kehutanan, dengan luasan kawasan yang signifikan. Langkah ini juga diikuti dengan proses penegakan hukum administratif maupun pidana terhadap sejumlah perusahaan.
Trubus menilai pendekatan tersebut menunjukkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan instrumen penegakan hukum. Menurutnya, integrasi ini penting karena selama ini sering tidak berjalan optimal.
“Kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi harus didukung oleh instrumen hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi yang sehat. Sebaliknya, kepastian dan konsistensi penegakan hukum justru memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
“Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari aturan,” kata Trubus.
Lebih lanjut, Trubus melihat pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan risiko lingkungan dan biaya sosial-ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk potensi bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.
“Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut menjadi preseden kebijakan yang berkelanjutan dan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar aturan, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. ***

Tinggalkan Balasan