INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan pengenalan wajah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan menggantikan sistem registrasi lama yang hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.
Melalui kebijakan baru ini, proses registrasi kartu SIM tidak lagi cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Setiap pelanggan kini wajib menjalani verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah untuk memastikan kesesuaian identitas dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Registrasi SIM card berbasis biometrik dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni dengan mendatangi gerai operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi operator.
Pada registrasi di gerai, pelanggan akan dibantu petugas yang memasukkan nomor ponsel dan NIK, kemudian mengambil foto wajah menggunakan kamera yang tersedia. Data biometrik dan NIK tersebut selanjutnya dikirim ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi. Apabila data dinyatakan valid, kartu SIM langsung aktif. Namun, jika verifikasi gagal, pelanggan diwajibkan memperbarui data kependudukan terlebih dahulu.
Metode ini disarankan bagi pelanggan yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan langsung dari petugas.
Selain melalui gerai, registrasi juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator. Pengguna diminta memasukkan nomor SIM, melakukan verifikasi awal melalui kode OTP, mengisi NIK, dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel. Data tersebut kemudian diverifikasi ke sistem Dukcapil sebelum kartu SIM dinyatakan aktif.
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur standar teknis yang wajib dipenuhi dalam proses biometrik. Tingkat kemiripan wajah dengan data Dukcapil ditetapkan minimal 95 persen. Sistem registrasi harus dilengkapi teknologi liveness detection untuk mencegah penyalahgunaan menggunakan foto atau video statis, serta menggunakan sistem anti-penipuan yang memiliki sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3.
Setelah nomor diregistrasi menggunakan biometrik, kartu SIM tersebut tidak dapat lagi didaftarkan ulang hanya dengan metode lama berbasis NIK dan KK. Dengan demikian, verifikasi wajah menjadi standar utama dalam registrasi pelanggan seluler.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per operator untuk setiap NIK. Pembatasan ini tidak berlaku bagi kebutuhan khusus seperti Internet of Things (IoT), machine to machine (M2M), maupun keperluan institusi atau badan hukum tertentu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepemilikan nomor seluler menjadi lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus menekan potensi penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. ***

Tinggalkan Balasan