INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – International Criminal Police Organization (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol diminta mencari dan menangkap Riza Chalid terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice atas nama Riza Chalid diterbitkan pada 23 Januari 2026 dan berlaku selama lima tahun.
“Ada (masa berlakunya), lima tahun,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).
Dengan demikian, Red Notice tersebut akan berlaku hingga 2031. Namun, Untung menegaskan masa berlaku itu masih dapat diperpanjang sesuai mekanisme Interpol apabila buronan belum tertangkap.
“Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” ucapnya.
Red Notice merupakan permintaan resmi Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh negara anggotanya untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang dicari untuk kepentingan ekstradisi atau proses hukum lanjutan.
Dengan diterbitkannya Red Notice ini, Riza Chalid secara resmi berstatus buronan internasional yang dapat ditindak oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
NCB Interpol Indonesia memastikan akan terus berkoordinasi dengan Interpol Headquarters serta aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk menindaklanjuti Red Notice tersebut hingga Riza Chalid berhasil ditangkap dan diproses hukum. ***

Tinggalkan Balasan